1.
Ø Pengertian
Pangkat
Pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam
rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, yang
merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS
terhadap Negara.
Ø Tingkat
Kepangkatan Pegawai
Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat pada pangkat
yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala dan berjenjang
akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai fungsional,
pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali. Nama dan susunan pangkat serta
golongan ruang Pegawai Negeri Sipil adalah:
Nomor
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru Muda
|
I
|
a
|
2
|
Juru Muda
Tingkat I
|
I
|
b
|
3
|
Juru
|
I
|
c
|
4
|
Juru Tingkat
I
|
I
|
d
|
5
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6
|
Pengatur Muda
Tingkat I
|
II
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8
|
Pengatur
Tingkat I
|
II
|
d
|
9
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
10
|
Penata Muda
Tingkat I
|
III
|
b
|
11
|
Penata
|
III
|
c
|
12
|
Penata
Tingkat I
|
III
|
d
|
13
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14
|
Pembina
Tingkat I
|
IV
|
b
|
15
|
Pembina Utama
Muda
|
IV
|
c
|
16
|
Pembina Utama
Madya
|
IV
|
d
|
17
|
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
2.
Fungsi Pangkat
Dalam Kepegawaian
Pangkat dalam
kepegawaian berfungsi untuk membedakan tingkat seorang pegawai negeri sipil
berdasarkan jabatan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, wewenang , hak,
dan pengkajian seorang pegawai dalam rangka susunan pegawai.
3.
Kenaikan
Pangkat
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai
Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar
kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat
harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.kenaikan
pangkat dibagi menjadi 2 yaitu, sebagai berikut:
Ø Kenaikan
pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Ø Kenaikan
pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
atas prestasinya yang tinggi.
Ø Kenaikan
pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
Ø Kenaikan
pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat
karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
a)
Masa Kenaikan
Pangkat
Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan
tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta
dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri
sipil.
b)
Persyaratan
Kenaikan Pangkat
Ø Kenaikan pangkat reguler awal:
1.
Salinan/photokopi
sah Kepangkat terakhir.
2.
Salinan/photokopi
sah SK CPNS dan SK PNS.
3.
Salinan/photocopy
sah Kartu Pegawai.
4.
Salinan/photocopy
sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke
IV.
5.
Telah 4 (
empat) tahun dalam pangkat terakhir
6.
fotokopi sah
DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7.
Tidak melampaui
pangkat atasan langsung.
8.
Belum mencapai
pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan.
9.
surat pengantar
dari instansi.
Ø Kenaikan reguler:
§ Salinan/photokopi
SK CPNS
§ Salinan/photokopi
sah Kepangkat terakhir
§ Salinan/photokopi
SK PNS.
§ Salinan/photocopy
sah Kartu Pegawai.
§ Salinan/photocopy
sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III
ke IV.
§ Telah 4 (
empat) tahun dalam pangkat terakhir.
§ fotokopi sah
DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
§ Tidak melampaui
pangkat atasan langsungl.
§ Belum mencapai
pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan.
§ surat pengantar
dari instansi.
Ø Kenaikan pangkat anumerta:
a.
fotokopi sah
kartu pegawai.
b.
berita acara
dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang
bersangkutan meninggal dunia.
c.
visum et
repertum dari dokter.
d. fotokopi sah
surat keputusan pangkat terakhir.
e.
fotokopi sah
surat keputusan jabatan terakhir.
f.
fotokopi sah
surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon
pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil tersebut meninggal dunia dalam
rangka menjalankan tugas kedinasan.
g.
laporan dari
pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina
kepegawaian.
h.
fotokopi sah
keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta.
i.
fotokopi sah
ijazah terakhir.
j.
surat pengatar
dari Instansi.
c)
Prosedur Pemberian Kenaikan Pangkat
Ø Penetapan
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina utama muda
golongan ruang IV/c keatas dilkasanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah.
Ø Surat pengantar
usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada
Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara.
Ø Tembusan surat
pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan
berkas usulan.
Ø Tembusan surat
pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam)
serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan.
Ø Pelaksanaan
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah berdasarkan
usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Ø Semua berkas
usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian
kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø Berkas usulan
kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian
diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan
pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut.
Ø Dalam
pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian
daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan
ruang III/d ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan
ruang IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang IV/b oleh
Gubernur.
Ø Kenaikan
pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar
biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah
mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat).
Ø Keputusan
kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
4.
Pengangkatan
Dalam Pangkat
v Pengangkatan
Dalam Jabatan Struktural
Dalam setiap
keputusan tentang pengangkatan dalam
jabatan struktural, harus dicantumkan nomer dan tanggal pertimbangan Baperjakat,
eselon dan beberapa tunjangan jabatan struktural.
v Pelantikan
PNS yang
diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan
structural yang ditingkatakan eselonnnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan
pengangatannya wajib di lantik dan di ambil semuanya oleh pejabat yang
berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatannya atau
perubahan fungsi dan tugas jabatan makan PNS yang bersangkutan dilantik dsn
diambil sumpahnya kembali
v Pendidikan Dan
Pelatihan
PNS yang akan
atau telah menduduki jabatan structural
harus mengikuti dan lulus Diklat Kepimpinan (Diklatpim) sesua dengan kopetensi
yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dengan
jabatan srtuktural meskipun yang bersangkutan belum mengikutin dan lulus
diklatpim. Namaun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan
menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk
mengikuti dan lulus diklatpim yang di persyaratkan untuk jabatannya.
v Pelaksanaan
Pengangkatan
Dalam setiap
keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus di cantumkan
nomer dan tanggal pertimbangan baperjakat, eselon dan besarnya jabatan
struktural.